Di bulan November lalu, firma keamanan IT dan proteksi data Sophos merilis laporan bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar penyebar spam di dunia. Kini salah satu pembuat antivirus ternama dari Rusia Kaspersky merilis berita yang cukup mencengangkan. Dari seluruh email spam yang terkirim hingga bulan September 2011, Indonesia menempati posisi kedua setelah India sebagai negara penyebar spam terbesar di dunia.
Diperkirakan 10.6% junk email berasal dari Indonesia, sementara India dan Brazil yang juga masuk ke dalam tiga besar daftar ini masing-masing menyumbang 14.8% dan 9.7%. Dalam daftar Sophos, Indonesia sendiri menduduki posisi ke-8.
Seperti dikutip dari AFP, Darya Gudkova, seorang spam analyst di Kaspersky mengatakan bahwa statistik tersebut merefleksikan perkembangan tren spam yang makin banyak dikirim dari negara-negara di Asia dan Amerika Latin. Tren serupa juga diamini oleh Sophos. Di daftar Sophos sendiri Korea Selatan adalah negara yang diklaim sebagai penyebar email spam terbesar. Besarnya tingkat pengiriman spam di India dan juga Indonesia nampaknya tak lain dan tak bukan adalah kurang efektifnya penegakan hukum yang berkaitan dengan keamanan Internet.
Di Indonesia sendiri, meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 11 Tahun 2008/UU ITE) tidak secara eksplisit mengemukakan pasal yang berkaitan dengan spam ataupun junk-mail, tapi setidaknya seharusnya pengiriman email seperti ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan terlarang, seperti yang diatur dalam BAB VII, pasal 27-34. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat diancam dengan hukum pidana penjara dan/atau denda.
Tapi toh kenyataannya sampai sekarang kita belum pernah mendengar berita tentang penangkapan pelaku pengiriman email spam ini, atau setidaknya kepedulian dari pihak terkait bahwa hal ini merupakan permasalahan signifikan bagi komunitas Internet di Indonesia. Anda semua tentu tahu hal apa saja yang “dipermasalahkan” oleh pihak pemerintah sepanjang tahun 2011.
Tentu saja “peringkat juara” ini bukanlah hal yang membanggakan bagi Indonesia yang selama ini selalu menggembar-gemborkan sebagai salah satu kampiun Internet dengan penduduk media sosialnya yang berjumlah masif. Meskipun demikian, seperti yang disebutkan oleh seorang spesialis Internet Vijay Mukhi, tanpa usaha yang serius dan penegakan hukum dari pemerintah, akan sangat sulit untuk memberantas jaringan pengirim email spam ini.
Apakah di tahun 2012 ini pemerintah masih akan berkutat dengan hal-hal normatif dan meninggalkan hal esensial yang lebih penting seperti kejahatan di Internet? Sampai sekarang kami masih bersikap pesimis hingga suatu saat pemerintah dan tim cybercrime-nya berhasil mengumumkan usahanya yang signifikan untuk mengurangi permasalahan ini.
Diperkirakan 10.6% junk email berasal dari Indonesia, sementara India dan Brazil yang juga masuk ke dalam tiga besar daftar ini masing-masing menyumbang 14.8% dan 9.7%. Dalam daftar Sophos, Indonesia sendiri menduduki posisi ke-8.
Seperti dikutip dari AFP, Darya Gudkova, seorang spam analyst di Kaspersky mengatakan bahwa statistik tersebut merefleksikan perkembangan tren spam yang makin banyak dikirim dari negara-negara di Asia dan Amerika Latin. Tren serupa juga diamini oleh Sophos. Di daftar Sophos sendiri Korea Selatan adalah negara yang diklaim sebagai penyebar email spam terbesar. Besarnya tingkat pengiriman spam di India dan juga Indonesia nampaknya tak lain dan tak bukan adalah kurang efektifnya penegakan hukum yang berkaitan dengan keamanan Internet.
Di Indonesia sendiri, meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 11 Tahun 2008/UU ITE) tidak secara eksplisit mengemukakan pasal yang berkaitan dengan spam ataupun junk-mail, tapi setidaknya seharusnya pengiriman email seperti ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan terlarang, seperti yang diatur dalam BAB VII, pasal 27-34. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat diancam dengan hukum pidana penjara dan/atau denda.
Tapi toh kenyataannya sampai sekarang kita belum pernah mendengar berita tentang penangkapan pelaku pengiriman email spam ini, atau setidaknya kepedulian dari pihak terkait bahwa hal ini merupakan permasalahan signifikan bagi komunitas Internet di Indonesia. Anda semua tentu tahu hal apa saja yang “dipermasalahkan” oleh pihak pemerintah sepanjang tahun 2011.
Tentu saja “peringkat juara” ini bukanlah hal yang membanggakan bagi Indonesia yang selama ini selalu menggembar-gemborkan sebagai salah satu kampiun Internet dengan penduduk media sosialnya yang berjumlah masif. Meskipun demikian, seperti yang disebutkan oleh seorang spesialis Internet Vijay Mukhi, tanpa usaha yang serius dan penegakan hukum dari pemerintah, akan sangat sulit untuk memberantas jaringan pengirim email spam ini.
Apakah di tahun 2012 ini pemerintah masih akan berkutat dengan hal-hal normatif dan meninggalkan hal esensial yang lebih penting seperti kejahatan di Internet? Sampai sekarang kami masih bersikap pesimis hingga suatu saat pemerintah dan tim cybercrime-nya berhasil mengumumkan usahanya yang signifikan untuk mengurangi permasalahan ini.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Komen Rider,